Tribrata News Polres Aceh Timur-Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dirampungkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono, S.I.K., mengungkapkan, berkas
perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka
selanjutnya dilimpahkan atau Tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat
Reskrim, Selasa, (22/03/2022).
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan
barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada hari ini sekira pukul
16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, S.H., M.H. selaku JPU.
"Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp. 523.107.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah), yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Menurut perwira pertama Polri ini, penyerahan tersangka
dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang
pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara,
barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah
kewenangan jaksa, untuk disidangkan.
“Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang
Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP
Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan
Gunawan).