TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Resmi Buka Pendaftaran Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2022, Ini Persyaratannya

Tribrata News Polres Aceh Timur-Panitia Bantuan Penerimaan (Panbanrim) Polres Aceh Timur melaksanakan pendaftaran online dan verifikasi peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2022 di Aula Bhara Daksa.

Kabag SDM Polres Polres Aceh Timur Kompol Bukhari mengatakan, pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 31 Maret 2022. Animo masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun ini meningkat dibuktikan dengan jumlah pendaftar memasuki hari ke delapan setelah pendaftaran dibuka berjumlah 35 peserta.

“Hingga saat ini tercatat pendaftar yang sudah masuk sebanyak 35 orang,” ungkap Kompol Bukhari, Kamis, (07/04/2022).

Penerimaan anggota Polri Tahun 2022 ini dibuka dua pendaftaran, yakni Penerimaan Taruna AKPOL yang dibuka mulai tanggal 30 Maret sampai tanggal 18 April 2022 secara Online melalui:https://penerimaan.polri.go.id

Serta, penerimaan Terpadu Bintara Polri gelombang II T.A 2002 yang dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 secara online melalui website pendaftaran:https://penerimaan.polri.go.id

Dijelaskan oleh Kompol Bukhari, penerimaan Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.

“Apabila ada oknum yang mengaku sebagai panitia kemudian memberikan iming-iming bisa meluluskan menjadi anggota Polri segera laporkan pasti kita akan tindak.” Tegas Kabag SDM Polres Aceh Timur Kompol Bukhari.

Untuk diketahui, persyaratan umum dalam penerimaan Polri :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post