Tribrata News Polres Aceh Timur-Seorang pria berinisial SF (27 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru ngaji di salahsatu dayah di Kecamatan Nurussalam dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at, (08/04/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, SF
ditahan setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at lalu, diduga terbukti melakukan
perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di
bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.
"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan
sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke
kejaksaan," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (12/04/2022) petang.
Diungkapkan, kejadian perbuatan cabul atau persetubuhan
terhadap seorang santriwati SR, (18 tahun), warga Pangkalan Susu, Medan,
Sumatera Utara tersebut berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga
Nopember 2021,” sebut Kasat Reskrim.
Awal mula kejadian saat korban berada di kamar/bilik
sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau
persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.
Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban
di dalam kamar mandi komplek santriwati.
Awalnya korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun
pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar
mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.
Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan
oleh pelaku kepada putrinya, pada Selasa, (23/11/2021) ibu korban melaporkan
kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh
Timur.
Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum
dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar
perkara, selanjutnya pada hari Jumat, (08/04/2022) pelaku dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).