Tribrata News Polres Aceh Timur-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).
Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan
pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal
ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional
serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan
pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak
goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan
larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam
keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan
dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak
goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan
ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu.
Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari
aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden
tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng
dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri
itu.
Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen
hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah
dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian
tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak
menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait
minyak goreng.
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucap Sigit.
Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan
pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga
dari minyak goreng. Bahkan, bersama dengan
Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan
di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer
selama 24 jam penuh.
"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di
pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan.
Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen
dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin.
Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi
proses produksi," kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi
bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin 4 April 2022.
Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat
selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan
tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan
ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Iwan Gunawan).