Tribrata News Polres Aceh Timur-Perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam menyerahkan RW, (66) warga Kecamatan Peureulak Timur ke polsek setempat atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga, (13), yang merupakan anak yatim warga Kecamatan Peureulak Timur.
Setibanya di Polsek Peureulak Timur,
dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke polres untuk
diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
“Benar, kami telah menerima tersangka
pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang
diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada,
Sabtu, (07/05/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami
lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP
Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Rabu, (11/05/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga
menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan
seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021 setidaknya telah terjadi tiga kali pelecehan seksual.
Pada Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul
08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah
ditiduri oleh JT.
“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu
korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka.
Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,”
sebut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, mendengar
pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak
di bawah umur, kemudian ibu melaporkan
kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Dari laporan dari ibu korban, perangkat
Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan
tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan
tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual
terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami.
Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).