TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Pimpin Gelar Perkara

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pada Kamis, (04/08/2022)  siang memimpin jalannya gelar perkara terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani pada satuannya.

Gelar perkara yang berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim ini turut dihadiri Kasi Hukum AKP Zainir, Kasiwas Iptu Yose Rizal, Kasi Propam Ipda Edi Saputra, KBO Reskrim Ipda Darliswan, dan para Kanit Reskrim Polres Aceh Timur

AKP Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012, gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan, yang harus dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan.

Disamping itu kata pria sering dipanggil Ketua Harimau ini menyebutkan, gelar perkara itu sangat bermanfaat untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara.

“Ini adalah upaya kita dalam menangani tindakan pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum,” ujar Kasatreskrim.

Disamping itu, gelar perkara juga sarana bagi pimpinan untuk evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai serta upaya percepatan penyelesaian penyidikan, sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post