TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

STANDAR PELAYANAN PADA SATPAS POLRES ACEH TIMUR TENTANG SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM )

 STANDAR PELAYANAN PADA SATPAS POLRES ACEH TIMUR
TENTANG SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM )

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SIM pada Satpas Polres Aceh Timur.
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan proses Pelayanan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Pembuatan Baru dan Perpanjang  meliputi: 


PERSYARATAN 
Persyaratan Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang :
  1. Fotocopy KTP 4 (Empat) lembar;
  2. Surat Kesehatan dari Dokter;
  3. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon SIM Peningkatan );
  4. Mengisi formulir manual 
  5. Pembayaran PNBP kepada Petugas Bank.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Mekanisme / tatacara pembuatan SIM

Tata Cara Pembuatan SIM:
  1. Pemohon melakukan pengisian Formulir di Ruang Pendaftaran;
  2. Pemohon Melakukan pembayaran PNBP kepada petugas Bank;
  3. Setelah pemohon selesai melakukan pengisian Formulir dan pembayaran PNBP selanjutnya melakukan proses Identifikasi/Foto;
  4. Pemohon melaksanakan Ujian Teori dan Praktek;
  5. Apabila pemohon belum lulus pada ujian teori maupun praktek, pemohon melakukan ujian ulang selama 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus;
  6. Apabila Pemohon dinyatakan lulus, petugas melakukan penerbitan SIM.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
SIM BARU
Pembuatan SIM Baru, waktu 120 menit
SIM perpanjangan
Pembuatan SIM Perpanjangan, waktu 60 menit

BIAYA / TARIF PELAYANAN
Biaya / Tarif pelayanan Jasa Penerbitan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNBP Polri;

PRODUK PELAYANAN
Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN
Cara pengaduan :
  1. Datang langsung ke loket Pengaduan dan konsultasi SPKT Polres Aceh Timur
  2. Kirim surat alamat : Kapolres Aceh Timur d/a. Jalan Medan-Banda Aceh Desa Tanoh Anou Aceh Timur
  3. Melalui Website; https://www.tribratanewspolresacehtimur.com 
  4. Intagram PELAYANAN SAT LANTAS
  5. Telephone / SMS / WA 0823 6158 1253
  6. Kotak saran/aduan Satpas Polres Aceh Timur
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengang proses pengelolan pelayanan di internal organisasi (MANUFACTURING) meliputi : 

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik  Indonesia;
  4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM );
  6. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengmudi;
  7. SOP Kapolres Aceh Timur tentang pelayanan SIM di Sat Lantas Polres Aceh Timur;
  8. SOP Kasat Lantas Polres Aceh Timur tentang pelayanan SIM di Sat Lantas Polres Aceh Timur
SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
PRASARANA :
  1. Antrian
  2. Alat tulis kantor
  3. Kursi dan meja tulis
  4. Loket dan ruang tunggu
  5. TV, AC, WIFI
  6. Meja kantor, computer dan printer
  7. Buku register
  8. Lemari berkas dan Gudang Arsip
  9. Kursi roda
  10. Alat pemadam kebakaran
  11. Cas Handpohne
  12. Kotak saran / pengaduan
  13. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
  14. Tersedia Piket Provost
  15. Petunjuk Arah Evakuasi
  16. Kotak P3K
  17. Ruang ibu menyusui
  18. Ruang bermain anak
  19. Area Parkir umum dan area parkir disabilitas
  20. Tempat foto copy
  21. Kantin
  22. Mesjid
  23. ATM BSI
  24. Kamar WC umum dan WC Disabilitas
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Petugas sudah mengikuti pelatihan sebagai petugas pelayanan SATPAS d tingkat Mabes ( Korlantas );
  2. Menguasai Komputer;
  3. Menguasai tata bahasa yang baik.
PENGAWAS INTERNAL
  1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara
  2. berjenjang;
  3. Pengawasan Pelayanan SIM Polres Aceh Timur dilaksanakan oleh Seksi Propam dan Seksi Pengawasan Polres Aceh Timur.
JUMLAH PELAKSANA
Jumlah petugas SIM sebanyak 5 (lima) orang, yaitu :
  1. 1 (satu) orang petugas pendaftaran;
  2. 1 (satu) orang petugas Identifikasi/Foto;
  3. 1 (satu) orang petugas Ujian teori;
  4. 1 (satu) orang petugas Ujian Praktek;
  5. 1 (satu) orang petugas Pemandu pelayanan.
JAMINAN PELAYANAN
  1. Petugas melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan
  2. Petugas pelayananan mempunyai kompetensi yang memadai;
  3. Bahwa setiap pemohon SIM yang datang akan mendapatkan pelayanan sampai proses terbitnya SIM;
  4. Pelayanan yang diberikan dilaksanakan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN
  1. Blangko material SIM dijamin keasliannya dan pendistribusian dilakukan oleh Ditlantas Polda Aceh;
  2. SIM dibubuhi tandatangan elektronik;
  3. Keselamatan dan kenyamanan sangat diutamakan, lokasi layanan bebas percaloan, bebas pungli dan bebas suap.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 9 komponen standar pelayanan yang dilakukan Setiap bulannya.

Previous Post Next Post