TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kasi Hukum Polres Aceh Timur, Sosialisai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Kepada Perangakat Desa Gampong Baro, Darul Aman

Tribrata News Aceh Timur Polda Aceh-Kasihukum Polres Aceh Timur Kompol Zainir pada Sabtu (22/10/2022) menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisai 18 Pekara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Yang Bisa Diselesaikan Pada Tingkat Desa.

Kegiatan yang diadakan oleh Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman ini juga turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Darul Aman dan Perangakat Desa Gampong Baro juga warga setempat.

Kompol Zainir menyampaikan kepada para perangkat desa agar 18 perkara tersebut benar-benar dilaksanakan/diterapkan di gampong.

“Jika tidak ada penyelesaian di tingkat gampong, maka geuchik menyerahkan ke polsek dengan membawa atau menyertai alat bukti seperti; surat keterangan tentang tidak ada penyelesaian atau kesepakatan antar pihak;  absensi musyawarah/mediasi juga foto musyawarah/mediasi.” Papar Kompol Zainir.

Dijelaskanya, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri, tentang Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas.

“Dengan metode seperti ini, diharapkan perangkat gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di wilayahnya.” Terang Kasi Hukum Polres Aceh Timur Kompol Zainir. (Iwan Gunawan). 

Previous Post Next Post