TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Sosialisasi Perpol Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Dumas di Lingkungan Polri

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Polres Aceh Timur melalui Seksie Hukum (Sikum), pada Rabu, (19/10/2022) pagi bertempat di Aula Kamtibmas melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Dumas di Lingkungan Polri.

Kegiatan yang dibuka oleh Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Muhammad Yusuf Hariadi, S.H.,M.Si ini diikuti oleh perwakilan Bag, Sat, Sie, Kapolsek dan anggota.

Dalam sambutannya Kabagops mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan Siekum Polres Aceh Timur yang rutin dilaksanakan.

“Sampai kapanpun ilmu akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum seperti ini, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum,” kata Kabagops.

Sementara itu Kasikum Polres Aceh Timur Kompol Zainir dalam penyampaian materinya mengatakan, Pengaduan Masyarakat (dumas) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Dumas disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui bagian pelayanan Dumas, sentra pelayanan dumas, atau unit pelayanan dumas. Sedangkan Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui kominikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi, dan/atau surat menyurat.

Diharapkan juga agar semua anggota setiap satuan/fungsi/polsek harus membaca agar dapat memahami tata cara penanganan dumas di lingkungan Polri. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur Kompol Zainir. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post