TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba
Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengapresiasi Kapolsek Madat Ipda Edi Munandar, S.Sos dan anggotanya atas gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Selaku pimpinan, saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Madat dan anggota yang bertugas di luar porsi untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku narkoba,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. Jum’at, (23/12/2022).

Disamping itu, orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini  juga mengapresiasi peran aktif masyarakat setempat dalam upaya pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

"Alhamdulillah dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur masyarakat sangat aktif dalam memberikan informasi peredaran narkoba dan ini memang sangat kami butuhkan," kata Kapolres.

Ia mengatakan sangat antusias dan setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jika informasi tersebut langsung mengarah kepada bukti pihaknya akan langsung melakukan penegakan hukum.

"Kita tidak melawan satu orang, tapi sindikat. Jadi memang sangat perlu kerja sama dari semua elemen masyarakat, karena narkoba musuh bersama." Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba
Salahsatu pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba di Wilkum Polres Aceh Timur yang didukung oleh masyarakat yakni saat SM, (47 tahun), warga Kecamatan Madat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Madat Polres Aceh Timur pada hari Jum’at, (16/12/2022).

SM diamankan oleh petugas pada sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Madat saat menunggu calon pembeli narkoba.

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba
Saat dilakukan pemeriksaan di saku celana SM petugas mendapati satu kantong berwarna biru yanga berisi; enam bungkus paket kecil yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika sabu, tiga unit unit handphone, satu buah kaca pirex, empat lembar plastik bening kecil, satu buah gunting kecil, uang sejumlah Rp.1.300.000, satu bilah pisau belati dan satu dompet kecil.

Atas temuan barang bukti tersebut, SM dibawa ke Polsek Madat selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post