TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. pada Jum’at, (23/12/2022) menyebutkan, sejak adanya temuan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada Kamis, (20/10/2022) lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

“Alhasil diperoleh informasi, bahwa mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu, (14/12/2022) Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan berhasil diamankan pada Jum’at, (16/12/2022).

“Kepada petugas NA mengakui bahwa ia yang membawa ganja bersama MA (22 tahun) atas permintaan IG (62 tahun) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap IG, namun yang bersangkutan tidak ada. Informasi yang diperoleh, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur,” Sebut Kapolres.

Dengan membawa NA, Kasatres Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil diamankan.

Pengembangan terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu. 

“Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan pada Senin, (19/12/2022) AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post