TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sambang Wilayah Pesisir, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Imbau Warga Tidak Menebang Pohon Mangrove

Aceh Timur - Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Aipda Andi Sugiatno, S.H. bersama Babinsa Koramil 04/PLK, pada hari Jumat, (05/01/2024) pagi melakukan sambang ke wilayah pesisir di Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sambang bersama Polri dan TNI ini menindaklanjuti adanya informasi sering terjadinya penebangan pohon mangrove yang merupakan tumbuhan penangkal abrasi laut.
Kepada warga masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Gampong Leuge, Andi Sugiatno mengatakan, keberadaan pohon mangrove sangat banyak manfaatnya diantaranya; Menjaga garis pantai agar tetap stabil; Melindungi pantai dan tebing sungai dari kerusakan, seperti erosi atau abrasi; Menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat pada malam hari; Penyaring air laut; Daun tanaman berfungsi sebagai penyerap karbondioksida; Sebagai perangkap dan pengolah zat-zat pencemar dan limbah industri Sebagai tempat perlindungan dan perkembangbiakan berbagai jenis burung dan satwa lainnya; Bermanfaat sebagai habitat alami bagi berbagai biota darat dan laut.
“Penebangan pohon mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundang undangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar,” tegas Kanit Reskrim.
Sementara itu Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengimbau dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove, selain merusak ekosistem konsekuensinya adalah akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Terangnya. (Iwan Gunawan). 
Previous Post Next Post