Tribrata
News Aceh Timur-Hati-hati menuliskan status atau mengupload
gambar maupun video di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin Anda
harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di beberapa pekan
terkahir ini, publik di Aceh, dihebohkan dengan tayangan video yang diunggah
oleh pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien. Dalam video yang lebih dari
satu postingan tersebut seorang laki-laki dengan lantangnya menghina pimpinan Dayah
Mudi Mesra Samalanga. Alhasil postingan tersebut dalam sekejap mendapat kecaman
ribuan netizen.
Menyikapi
hal tersebut, sejumlah alumni santri Dayah Mudi Mesra asal Aceh Timur yang
dikoordinatori oleh Mustafa M. Yacob (45) warga Gampong Seunebok Rambong,
Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jum’at (08/02/2019) sore
melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur.
Kedatangan
Mustafa M. Yacob yang diikuti puluhan santri alumni Dayah Pimpinan Tgk. H.
Hasanoel Basri H.G alias Abu Mudi Samalanga ini melaporkan pemilik akun Abusyik
Ureung Gasien karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pimpinan Dayah Mudi
Mesra Samalanga.
"Kami
melaporkan dan mengadukan akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini dengan aduan
pencemaran nama baik terhadap guru kami," terang Mustafa M.Yacob.
Mustafa
M.Yacob juga membawa bukti print out status akun Facebook ini saat melapor ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
"Kami
datang melaporkan ini mewakili alumni Dayah Mudi Mesra di Aceh Timur"
ungkapnya.
Video
yang upload pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini, menurut Mustafa
M.Yacob, mengundang keresahan masyarakat khususnya di Aceh Timur, oleh karena
itu kami sangat berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk segera
mengambil tindakan. Terang Mustafa M.Yacob.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H membenarkan bahwa
pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pencemaran
nama baik.
“Benar,
tadi yang bersangkutan (Pelapor) telah mendatangi SPKT untuk membuat laporan
resmi,” ujar Kapolres.
Dikatakanya,
setelah mendapat laporan dan mempelajari alat bukti yang dilampirkan, kami akan
berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bersama-sama
melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif,
terlebih korbanya adalah ulama kharismatik Aceh. Terang Kapolres.
Oleh
sebab itu, lanjut Kapolres, kepada warga masyarakat agar
bijaksana dalam menggunakan media sosial, karena kalau kurang tepat dalam
penggunaanya sudah barang tentu akan berurusan dengan hukum dan jika memenuhi
unsur pidana akan dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU
ITE) Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008. Jelas Kapolres Aceh Timur.
Ditambahkanya,
dari kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
terprovokasi kemudian melakukan hal-hal yang menjurus ke tindak kriminal,
serahkan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Situasi
yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Aceh Timur sampai saat ini mari
terus kita jaga, terlebih dalam menghadapi Pemilu 2019, tolak semua bentuk berita
Hoaxs juga hate speech (ujaran kebencian) agar pelaksanaan Pemilu Legislatif
serta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 di wilayah hukum Polres Aceh
Timur bisa berjalan, aman,damai dan sejuk. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).