TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Di Ranto Peureulak

Keempat tersangka diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba di kawasan Ranto Peureulak, pada Kamis (17/03).
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dua diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama, ditangkap di kawasan Ranto Peureulak, pada Kamis (17/03) sekira pada pukul 17:00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan inisial keempat tersangka tersebut adalah MAR alias Kiki (31) warga Desa Tampak, Kecamatan Ranto Peureulak, MU alias Dedek (33) warga Desa Sineubok Pidie, Kecamatan Madat, MAR (33) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Madat dan ABD (35) warga Desa Tanjong Binje, Kecamatan Madat. Kata Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan keempat tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka MA alias Kiki yang merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru 2 (dua) bulan keluar dari tahanan.

Berbekal informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan ke rumah tersangka MAR alias Kiki, dan benar adanya ternyata di dalam rumah tersebut terdapat 3 (tiga) tersangka lain yakni, MAR, ABD dan MUH alias Dedek yang juga merupakan residivis juga baru 1 (satu) bulan keluar dari tahanan pada kasus sabu-sabu. Dari penggerebekan tersebut anggota kami berhasil menyita beberapa
apaket sabu-sabu ukuran kecil.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post