TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Nelayan Digelandang Ke Polres Karena Edarkan Ganja

SA berikut barang bukti yang ditangkap anggota Opsnal Sat Res Narkoba pada Selasa (01/03) malam.
Tribrata News Atim-Sepandai-pandai tupai melompat, Suatu saat akan terjatuh pula, sama halnya dengan SA (40) warga Desa Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayeuk yang ditangkap anggota opsnal Satres Narkoba karena ia kedapatan mengedarkan ganja di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkpan SA bermula saat ada informasi dari masyarakat bahwa SA yang keseharianya berprofesi sebagai seorang nelayan itu akan melakukan transaksi pada Selasa (01/03) malam di daerah Gampong Jawa.

Anggota kami yang memperoleh informasi tersebut langsung mengikuti SA. Rupanya SA sadar kalau langkahnya diikuti petugas, tidak mau ambil resiko SA kemudian membuang ganja kering tersebut ke sebuah parit. Ternyata langkah yang diambil SA salah, setelah SA membuang barang haram tersebut kecurigaan petugas semakin kuat. SA-pun langsung ditangkap, saat ditanya SA tidak mengaku, namun setelah diminta untuk mengambil bungkusan tersebut SA baru mengaku bahwa bungkusan tersebut berisi ganja seberat 400 gram.

Guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan, saat itu juga SA berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post