TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres; Kami Tetap Akan Proses Pelaku Penganiayaan Din Minimi

Nurdin Ismail alias Din Minimi saat memberikan keterangan pelaporan di ruang Sat Reskrim, pada Rabu (27/04)
Tribrata News Atim-Nurdin Ismail alias Din Minimi (37) warga Dusun Alue Rah Capah, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, pada Rabu (27/04) petang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RD alias Nawan (45) warga Desa Teupin Jaring, Kecamatan Idi Rayeuk usai mereka menyaksikan pertandingan bola di lapangan Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian bermula, setelah pertandingan bola selesai Din Minimi bersama lima kawanya beranjak dari tempat duduknya dan hendak menuju mobil yang mereka tumpangi, namun belum sempat naik ke dalam mobil, Din Minimi didatangi oleh pelaku, RD yang saat itu masih mengenakan helm dan mengucapkan salam dan Din Minimi juga menjawab salam dari Ridwan. RD kemudian menanyakan uang tebusan yang diminta Din Minimi dan kelompoknya saat melakukan penyanderaan terhadap RD beberapa waktu lalu. 

"Na ka turi lon manteng Din, (masih kenal dengan saya, Din)," kata RD.
Seketika Din Minimi pun menjawab, “O bang Nawan nyoe koen, (bang Nawan kan),”  jawab Din Minimi.

"Pajan kabayeu peng lon Din, (kapan kamu bayar uang saya Din)," tanya RD kepada Din Minimi dan dijawab "Enteuk wate ka sukses, (Nanti jika sudah sukses)," jawab Din Minimi. Seketika RD memukul Din Minimi dan mengenai pada bibir atas sebelah kanan atas. 

Melihat ada keributan, anggota Polsek Idi Rayeuk yang saat itu melakukan pengamanan di lapangan langsung melerai keduanya. Din Minimi kemudian menuju Polres untuk membuat laporan dan RD diamankan ke Polsek Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH Kamis (28/04) menyampaikan dan membenarkan adanya laporan tersebut; “benar, ada laporan dengan nomor: LP/30/IV/2016/SPKT yang dilakukan oleh pelapor Nurdin Ismail alias Din Minimi dengan saksi terlapor RD.

Terkait laporan tersebut, kami tetap akan proses, saat ini kita sedang meminta keterangan saksi pelapor (Nurdin Ismail) juga saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Meskipun saksi terlapor juga pernah membuat laporan dengan kasus penculikan yang diduga dilakukan oleh saksi pelapor, kami tidak  mengkaitkan kasus ini dengan kasus penyanderaan dan uang tebusan yang menjadi alasan insiden ini terjadi, ini kriminal murni. “Kami hanya memproses kasus penganiayaan dan tidak kita kaitkan dengan kasus sebelumnya (penyanderaan), karena kami masih menunggu dan menghormati keputusan dari pusat." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post