TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kepada Polisi Sayuti mengaku Sudah Merencanakan Untuk Membunuh Fatimah

Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK dengan didampingi Kabag Ops  Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menghadirkan tersangka SYT pelaku pembunuhan terhadap Fatimah Binti Bulah pada saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan, pada Minggu (03/04)
Tribrata News Atim-Polres Aceh Timur, pada Minggu (04/04) sore mengadakan jumpa pers di Aula Wira Satya terkait keberhasilan kinerja Satuan Reserse Dan Kriminal dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Fatimah Binti Bulah (65) warga Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari yang terjadi pada Jum’at (01/04) lalu yang dilakukan oleh tersangka SYT alias Grandong Bin A. Wahab (23) tetangga korban.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (02/04) sore. ( Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Fatimah ).

Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK dengan didampingi Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada sejumlah wartawan mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah merampok, meski demikian pada hari Selasa atau dua hari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka merencanakan melakukan pembunuhan hingga akhirnya malam pada Kamis malam sekitar pukul 20:00 WIB tersangka masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang. Korban yang saat itu berada di dapur langsung dicekik oleh tersangka mencekik korban sampai meninggal dunia. 

Dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa, mayat korban kemudian diseret ke dalam kamarnya dan diikat menggunakan tali di bagian leher. Tersangka kemudian mengambil 1 (satu) buah cincin, 3 (tiga) anting-anting milik korban danpulang. Di tengah perjalanan menuju ke rumahnya, tersangka berjumpa dengan Rustam (27) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari dan meminta untuk diantar ke jalan raya, sekira pukul: 24:00 WIB tersangka berangkat ke Medan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kami jerat pasal 365 junto 338 junto 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post