TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Berhasil Amankan Lima Kilogram Ganja Di Simpang Ulim

Tersangka HSI berikut barang bukti ganja yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Jum'at (08/04)
Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jum’at (08/04) petang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pegedar narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial HSI (35) dan ditangkap di rumahnya di Desa Titi Baro, Kecamatan Simpang Ulim. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti ganja sebanyak 7 (ujuh) bungkus dengan berat total 5 (lima ) kilogram.

Kronologis penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berbekal informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

Dari keterangan tersangka ganja tersebut ia peroleh dari MN (25) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara seharga dua juta rupiah.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres, sedangkan MN kami masukkan dala daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post