TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Berhasil Tangkap Pemodal Illegal Logging.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Jum'at (22/04) 
Tribrata News Atim-Setelah berhasil diamankan ke Polres Aceh Timur, ke 13 pelaku (sebelumnya tertulis 14) beserta barang bukti berupa peralatan kerja beserta kayu olahan dan kayu gelondongan, pada Jum’at (22/04) pagi Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman SH, SIK, MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menggelar jumpa pers dengan menghadirkan 13 pelaku.

Kepada sejumlah wartawan Kapolres mengatakan, para pelaku bekerja kepada BST alias Atan selaku pemodal yang berhasil kami tangkap. Karena lokasi penebangan liar tidak ada sinyal, maka pada saat melakukan penangkapan BST kami pancing terlebih dahulu dengan menyuruh salahsatu pekerjanya untuk menyusul ke rumah dan meminta BST datang ke lokasi penebangan, dengan alasan salah satu pekerjanya tertimpa pohon. Urai Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuannya, mereka baru mulai melakukan penebangan liar di Simpang Jernih baru sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu. Kayu yang mereka incar adalah jenis kayu merbau dan semua kayu hasil olahan tersebut mereka angkut dengan menggunakan jalur sungai Aceh Tamiang yang kemudian diangkut ke Medan. Terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini penyidik Sat Reskrim sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap 13 pelaku tersebut untuk menetapkan calon tersangka dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap NZR yang merupakan mitra kerja BST, jika terbukti, maka BST alias Atan dan kawan-kawanya, kami prasangkakan melanggar Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (20/04) petang Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku illegal logging di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih. Keesokan harinya, pada Kamis (21/04) Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK bersama Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur menuju lokasi guna melakukan penyitaan terhadap barang bukti illegal logging berupa 1 (satu) unit alat berat jenis bull dozer, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max, 4 (empat) unit mesin pemotong kayu, dan kayu olahan yang jumlahnya kurang lebih 100 ton beserta mengamankan 13 pelaku. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post