TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Dalam Kasus Illegal Logging

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH saat memperlihatkan para pelaku illegal logging saat menggelar jumpa pers, pada Jum'at (23/04)
Tribrata News Atim-Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur melakukan penyidikan secara intens dan mendalam terhadap 13 pelaku illegal logging yang diamankan dari hutan di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Jum’at (20/04). Setelah dilakukan penyidikan secara intensif Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan 8 (delapan) tersangka dari 13 orang yang diamankan ke Polres Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (25/04) pagi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kuat dugaan sebagai pelaku illegal logging dan mempunyai peran masing-masing dalam tindak pidana penebangan hutan secara liar tersebut, satu diantaranya bertindak selaku pemodal. Ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, delapan tersangka tersebut adalah; Bustanil alias Atan (38) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku pemodal),  Yusril Chaniago (42), Maswan Silalahi (50), Sadam Husen (56) ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Medan,Sumatera Utara, Barayan Boru Daulay (19) warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Medan, Sumatera Utara, Hasan (50) warga Desa Buket Selemak, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sulaiman (49)  dan Irwansyah (40) (keduanya warga Desa Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang).

Atas perbuatan mereka delapan orang tersangka pelaku illegal logging tersebut kami kenakan melanggar Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun.Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post