Tersangka MZK pada saat menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk, pada Senin (25/06). |
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Samsuddin mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pengendara sepeda motor dan diduga sedang mengedarkan ganja di seputaran wilayah Desa Teupin Jaring.
Berbekal informasi tersebut sekira pukul: 22:00 WIB Kanit Res Bripka Dede Chandra bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan. Saat tersangka muncul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King BK 1241 DER Kanit Res langsung menghentikan laju kendaraan tersangka dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu tidak ditemukan barang haram tersebut. Kanit Res kemudian melakukan pemeriksaan pada setiap bagian sepeda motor, hingga ditemukan bungkusan kantong plastik warna hitam yang diselipkan di bawah tangki sepeda motor dan saat dibuka ternyata berisi 14 paket ganja kering siap edar. Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari AG warga Idi Timur.
Guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek. Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Samsuddin. (Iwan Gunawan).