TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

DPO Polda Aceh Ditangkap Di Bagok

Tgk. Nasruddin yang merupakan DPO Ditreskrimum Polda Aceh dan berhasil ditangkap di Bagok, pada Rabu (04/05)
Tribrata News Atim-Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), pada Rabu (04/05) siang berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45) warga Desa Pineung Siri Bee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, Tgk. Nasruddin sejak tanggal 11 Apri 2016 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penggelapan (pasal 372 junto pasal 378).

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa DPO ada di wilayah kami pada saat itu, kemudian kami berkoordinasi Dit Reskrimum Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, hingga akhirnya DPO berhasil kami tangkap saat ia sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarga DPO di Desa Keudondong. Tidak ada upaya perlawanan dari DPO dan kami amankan ke Polsek Nurussalam pada saat itu juga.” Kata Kapolsek.

Ditambahkannya, setelah berada di Polsek selama satu malam, pada hari ini (Kamis, 05/05) pagi, DPO sudah dijemput oleh 3 (tiga) penyidik dari Dit Reskrimum Polda Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. Terang Kapolsek Bagok Ipda Aiyub. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post