TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Nazir

Tersangka Nazir (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (12/05).
Tribrata News Atim-Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nazir (34) warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang sekaligus pemodal kegiatan illegal logging di kawasan Simpang Jernih, sejak hari ini,  Kamis (12/05) mulai ditahan di sel Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut guna kepentingan  dan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemereriksaan ke depan. “Ya, Nazir sudah terpenuhi unsurnya untuk ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk 20 hari ke depan, sudah ditandatangani surat penahanannya." Ujar Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post