TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kepemilikan Sabu Dari Dalam Rutan Cabang Idi

Dua tersangka yang merupakan warga binaan Rutan Cabang Idi, kembali ditangkapa dalam kasus yang sama, pada Rabu (11/05)
Tribrata News Atim-Satreskrim Narkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (11/05) sekira pukul: 15:30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku penyalahgunaan nakoba jenis sabu-sabu dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas  mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi Kepala Rutan Cabang Idi, Yusnaidi yang mengatakan bahwa ia dalam 1 (satu) minggu belakangan ini mencurigai terhadap salah satu pembesuk warga binaannya.

Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami bisa mengamankan Bustamam (38) dan Nazir Bin Abdul Hamid (25) keduanya merupakan warga binaan Rutan Cabang Idi dalam kasus yang sama dan dari tangan mereka berhasil kami amankan barang bukti berupa sabu-sabu  seberat 0,10 gram. 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut mereka peroleh setelah mendapatkan kiriman dari BDM (26) warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara saat besuk mereka berdua. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres untuk proses hukum kembali, sedangkan BDM kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Rutan Idi, dengan kerjasama yang baik ini, kami optimis bisa menekan sekaligus mengungkap jaringan narkoba di dalam rutan. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post