TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Tingkatkan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Pada Kasus Illegal Logging.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu saat memimpin gelar perkara kasus illegal logging, pada Senin (09/05).
Tribrata News Atim-Satuan Reserse Kriminal Pores Aceh Timur pada Senin (09/05) pagi mengadakan gelar perkara tindak pidana illegal logging yang berhasil dilakukan tangkap tangan pada Jum’at (20/04) lalu dari hutan yang terletak di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur Iskandar, Aswendi (Kabid Bina Produksi Kehutanan), Said Abdullah (Ahli Kehutanan), Basuki Rahmad (Ahli Ukur Dan Pemetaan), Agus Irfan (Kasi), Ridhwan (Kabid Koperasi) dan Sabnu Geuchik Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih.

Gelar perkara yang dilakukan di Aula Wira Satya tersebut menitikberatkan pembahasan terhadap status Nazir (34) warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang semula sebagai saksi dan ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan 8 (delapan) tersangka yang sudah kami periksa dan alat bukti lainnya yang tidak bisa kami sebutkan di sini karena terkait teknis penyidikan, kami memiliki dasar untuk menetapkan Nazir menjadi tersangka. 

“Dari hasil gelar perkara tersebut penyidik merasa yakin bahwa alat bukti terkait keterlibatan Nazir sudah terpenuhi unsurnya untuk menetapkan ketua koperasi Rahmatan Lil Alamin menjadi tersangka dan kami bekerja ekstra hati-hati untuk menetapkan tersangka mulai pekerja sampai dengan ke pemodal dan ketua koperasi.” Tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post