TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sengketa Vihara Sakti Murni Berakhir Damai Di Polres Aceh Timur

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat memimpin upaya mediasi sengketa Vihara Sakti Murni, pada Senin (16/05) 
Tribrata News Atim-Setelah bertahun-tahun bersengketa kepengurusan Vihara Sakti Murni atau Tepekong Chin Sui Co Su akhirnya sepakat berdamai. Dengan difasilitasi Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu bersama Miswadas (Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh) dan Camat Idi Rayeuk Riswandi, pada Senin (16/050) pagi baik Rudi Nyo selaku pelapor maupun Benho pihak terlapor sepakat menyudahi perkara dan kedua belah pihak sepakat berdamai. 

Kasat Reskrim dalam penyampaiannya mengatakan, jangan sampai bergulirnya perkara kepengurusan vihara ini mengganggu peribadatan umat. Kita di sini mencari jalan keluar tanpa mengorbankan pihak lain dan tidak ada yang merasa dirugikan. Kasus Vihara Sakti Murni ini bergulir sejak lama bahkan sebelum Polres Aceh Timur ada, kasus ini sudah berjalan, namun belum ada titik temu karena kedua belah pihak saling memepertahankan argumennya masing-masing.

Dengan pertemuan ini dengan disaksikan perwakilan dari Kementerian Agama Propinsi Aceh, kami mengharap kedua belah pihak saling bisa menerima kesepakatan damai ini dan saling menghargai. Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budhi Nasuha Waruwu.

Sementara itu bersama Miswadas dari Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh mengatakan dengan adanya kasus Vihara Sakti Murni ini menunjukkan kegagalan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh dalam menyikapi kasus ini. Dengan adanya upaya mediasi yang difasilitasi Polres Aceh Timur, kami menyambut baik dan sangat berterima kasih atas upaya ini, meski kami ini minoritas akan tetapi Polres Aceh Timur memberikan perhatian khusus bagi kami. Tegas Miswadas.

Hal senada disampaikan pula oleh Joni Tan mewakili pihak Rudi Nyo maupun Ahmad Fadhly Roza mewakili pihak Benho menyatakan siap berdamai demi kepentingan umat Budha yang akan melakukan peribadatan di Vihara Sakti Murni.

Kepengurusan Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk mulai dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada tahun 2006, bermula saat akan diadakan renovasi bangunan yang berdiri sejak tahun 1880 saat Kerajaan Idi dipimpin oleh Tuanku Chik Bin Guci ini. Ada dualisme kepengurusan yang masing-masing mengklaim dirinya sah dan berhak mengambil keputusan atas Vihara Sakti Murni. 

Dalam mediasi tersebut juga disepakati poin-poin kesepakatan perdamaian akan segera mereka buat dengan menghadirkan pihak pelapor (Rudi Nyo) dan pihak terlapor (Benho) serta waktu dan tempat akan segera ditentukan. Polres Aceh Timur siap mengawal proses perdamaian hingga pencabutan perkara tersebut dengan mengedepankan hak dan kepentingan umat Budha. (Iwan Gunawan). 

Previous Post Next Post