TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sosialisasi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Satwa Yang Dilindungi

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Satwa Yang Dilindungi, pada Selasa (17/05)
Tribrata News Atim-Puluhan personil polisi yang terdiri dari para Kanit Reskrim dan Kanit Binmas seluruh Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur, pada Selasa (17/05) pagi mengikuti Sosialisasi “Pencegahan dan Penegakan Hukum Kejahatan Satwa yang Dilindungi” di Aula Serba Guna Mapolres.

Sosialisasi ini menghadirkan para pemateri diantaranya Herwin Hermawan, Kamarujaman, Suryono (Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera), Brigadir Wahyudi (Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh), Hadi Sofyan (Konsevasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistim Aceh) dan Novi Ardianto (Divisi Kejahatan Satwa WWF).

Dalam penyampaiannya, Herwin Hermawan mengatakan, untuk penanganan kasus kejahatan satwa yang dilindungi, Aceh Timur mendapat perhatian khusus, karena di sini (Aceh Timur) masih banyak satwa-satwa liar yang harus kita lindungi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya kesepahaman antara WWF Indonesia bersama Polda Aceh, terkait penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi. Ujar Herwin Hermawan.

Sementara itu Novi Ardianto dari WWF mengatakan, perdagangan satwa liar memiliki potensi resiko yang rendah akan tetapi memperoleh keuntungan yang sangat besar, sehingga hingga saat ini masih dilirik oleh para pelaku. Hal ini terjadi karena penegakan hukum belum optimal ditambah hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang dijadikan tersangka sangat rendah. Hal tersebut sebagai pemicu utama masih menjamurnya pelaku kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi. Ungkap Novi Ardianto.

Brigadir Wahyudi (Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh) dalam paparannya mengatakan, upaya kepolisian dalam penanggulangan pencegahan perdagangan satwa liar diantaranya dengan langkah Prefentif dan Represif (Penindakkan hukum). Untuk upaya prefentif yaitu tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan langsung (fungsi Binmas). Binmas merupakan lining sektor yang bisa bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat paling bawah diharapkan bisa memberikan sosialisasi terhadap perburuan hewan liar. 

Brigadir Wahyudi menambahkan, latar belakang yang meanrik para pelaku perdagangan satwa yang dilindungi diantaranya;  adanya permintaan pasar dan nilai ekonomisnya yang sangat tinggi. Sedangkan hambatan polisi dalam melakukan penegakan hukum salahsatu diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat, konsep pengembangan wilayah yang belum berwawasan lingkungan (konflik kepentingan) dan lemahnya koordinasi. Terang Brigadir Wahyudi.

Hadi Sofyan dari KSDAE mengatakan larangan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi diatur dalam pasal 40 ayat 2 berkaitan dengan pasal 21 ayat 2 pada UU 5/ 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya namun dalam pelaksanaannya kita masih mengalami kendala dalam mengungkap kasus perdagangan satwa liar ini disebabkan lemahnya inteljen dan kurangnya dukungan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dengan kerjasama berbagai pihak seperti Polda Aceh, BKSDA Aceh, WWF serta beberapa stake holder lainnya, kita berharap upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa yang dilindungi, bisa lebih efektif dilaksanakan. Kami juga sangat berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah aksi perburuan liar. Ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post