Tribrata News Atim-Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, pada Senin (13/06)
malam berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan
terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim, Selasa (14/06) mengatakan, kejadian bermula dari
perkenalan korban sebut saja Cempaka (14) warga Kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara
dengan pelaku Fadli Bin Zainal (40) warga Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak
Barat, mereka berdua menjalin komunikasi kurang lebih sudah 5 (lima) bulan
belakangan ini.
Pada Selasa (07/06), korban berkunjung ke rumah neneknya di Desa
Alue Itam, Kecamatan Peudawa. Setibanya di rumah neneknya, sekira pukul 20:30
WIB, Cempaka minta dijemput oleh pelaku. Oleh pelaku korban diajak mutar-mutar
di Peureulak dan akhirnya dibawa ke sebuah kebun sawit di daerah Teumpeun,
Kecamatan Peureulak Barat. Di situlah pelaku menggagahi Cempaka yang masih tercatat
sebagai pelajar.Kata Kasat Reskrim.
Ditambakannya, Usai melampiaskan aksi bejatnya, Cempaka diantarkan
pulang ke rumah neneknya, namun ia tidak menceritakan kejadian yang telah
menimpanya kepada neneknya. Setelah Cempaka kembali ke rumah orang tuanya,
barulah Cempaka mengadu kepada orang tuanya.
Rupanya setelah melakukan pencabulan terhadap Cempaka, handphone
pelaku tidak aktif, hingga akhirnya Senin (13/06) korban bersama keluarganya
kembali lagi ke rumah neneknya di Peudawa sekaligus membuat laporan ke Polres.
Setiba di rumah neneknya, seusai buka puasa, Cempaka menghubungi pelaku dan
ternyata handphone pelaku aktif. Keluarga Cempaka menjebak pelaku agar datang
ke Peudawa untuk menjemput Cempaka dan pelaku besedia.
Setibanya di Peudawa pelaku langsung ditangkap warga setempat yang
sudah menunggu dan geram terhadap perilaku pelaku yang notabene sudah
berkeluarga dan beranak dua ini. Selanjutnya warga menghubungi kami. Kami yang
memperoleh laporan tersebut langsung mengamankan pelaku. Terang Kasat Reskrim
AKP Budi Nasuha Waruwu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M.Hum menyampaikan: Jika dibandingkan pada tahun 2015, tindak pidana pelecehan
seksusal, pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur meningkat drastis.
Tahun 2015 terdapat 11 kasus, sedangkan pada tahun 2016, memasuki bulan ke 6 ini,
sudah terdapat 11 kasus. Ini sangat mempriahtinkan. Ungkap Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada orang tua, agar mengawasi terhadap
putra-putrinya, apalagi yang masih di bawah umur untuk memastikan dengan siapa
mereka bergaul di luar rumah. Juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam
penggunaan alat komunikasi (Handphone) maupun media sosial (Facebook, Twitter, Instagram
dan lain-lain). Karena dari sekian kasus pelecehan seksual, pemerkosaaan maupun
pencabulan yang timbul, bermula dari kurangnya pengawasan orang tua terhadap
perkembangan lingkungan sekitar, seperti alat komunikasi yang ada aplikasi media
sosial. Jika orang tua melakukan proteksi terhadap putra-putrinya, kejahatan
maupun tindak pidana terhadap anak di bawah umur bisa diminimalisir. Ungkap
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).