DPO sekaligus tersangka Marsuddin yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur, pada Jum'at (24/06) dinihari |
Tribrata News Atim- Marsuddin
Bin M. Nur (29) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, salah tersangka kasus
kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan kabur dari sel
tahanan Polres Aceh Timur, pada Jum’at (24/06) sekira pikul 02:30 WIB berhasil
ditangkap Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan DPO
ditangkap dari sebuah tempat yang masih dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Penangkapan ini sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Carlie
Syahputra Bustamam, SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kasat
Narkoba AKP Ildani Ilyas. Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, dengan sudah tertangkapnya dua orang DPO yang kabur dari
sel tahanan kami, dengan demikian masih ada 9 (sembilan) tahanan lagi yang
masih dalam penegjaran kami, Insya Allah dalam waktu dekat semua bisa kami
tangkap kembali. Kami juga mohon do’a sekaligus bantuan dari segenap lapisan
masyarakat agar memberikan informasi kepada kami jika melihat atau mengetahui
keberadaan DPO kami yang sudah kami publikasikan melalui media cetak,
elektronik maupun online bahkan di sosial media (Facebook,Twitter, Instagram,
Broadcast Blackberry Massenger, WhatsApp) juga memposting DPO kami. Pungkas
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).