TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Pelaku Nekat Membunuh Fatimah Karena Panik

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, S.I.K, M.H bersama Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K menunjukkan tersangka berikut barang bukti alat kejahatannya pelaku pembunuhan, pada saat menggelar press confrence dengan sejumlah wartawan di Aula Wira Satya, pada Kamis (02/06).
Tribrata Newa Atim-Hendra Gunawan (35) tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Fatimah Binti Rubi (42) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa yang terjadi pada Senin (30/05) mengaku nekat membunuh korban karena panik, karena aksinya yang masuk ke rumah diketahui oleh korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres Kompol Carile Syahputra Bustamam, S.I.K, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu pada saat menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Aula Wira Satya, pada Kamis (02/06) pagi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jarak rumah antara pelaku dengan korban tidak terlalu jauh hanya selang beberapa rumah sehingga pelaku pelaku tahu persis situasi rumah korban, bahkan korban tahu jika yang masuk ke rumahnya adalah pelaku dan sempat meneriaki,,,Hendra pencuri,,,Hendra maling,,,hingga membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri ke arah dapur.
Saat berada di dapur, korban sempat berhasil menangkap dan memeganginya kedua kaki pelaku. Tiba-tiba pelaku melihat sebilah pisau di atas meja yang kemudian diambil oleh pelaku untuk menghajar korban. Setidaknya ada sebelas luka tusukan di tubuh korban.
Setelah berhasil melukai korban, pelaku tidak langsung pulang melainkan pergi ke rumah kawannya yang terletak di seberang sungai dan pelaku berenang untuk menuju ke rumah terebut. Kepada kawannya pelaku mengaku untuk meminjam uang dan pakaian yang kemudian pelaku melarikan diri. Akhirnya pada Rabu (01/06) pagi pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dari tempat persembunyiannya di Komplek Sri Gunting Blok VI, No. 84, Kecamatan Sunggal Kota, Medan, Sumatera Utara. Terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 tentang kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 20  tahun. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).



Previous Post Next Post