Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (25/06) |
Tribrata News Atim-Anggota
Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu (25/06) sekira pukul 15:00 WIB berhasil
mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika
golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Minggu (26/06) mengatakan tersangka
berinisial ABR Bin Hanafiah (41) warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam. Dari
tangan tersangka yang keseharian sebagi tukang ojek ini, polisi berhasil
menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram. Terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari
laporan masyarakat yang mengatakan bahwa saat itu tersangka sedang menunggu
pembeli di sebuah warung nasi yang terletak di jalan lintas propinsi
Medan-Banda Aceh, Kecamatan Nurussalam (Bagok). Berbekal keterangan tadi
anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap
tersangka. Dari keterangan tersangka sabu-sabu itu ia peroleh dari AMD Bin M Jamil (25).
Anggota kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka AMD di Desa
Paya Enjee, Kecamatan Nurusalam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa
sabu-sabu sebanyak 11 paket dengan berat
total 1,11 gram juga uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta
delapan ratus rupiah).
Bendera Bintang Bulan yang berhasil diamankan dari dalam kamar AY DPO pada kasus narkotika jenis sabu-sabu |
Ditambahkannya, dari hasil keterangan AMD, sabu-sabu tersebut milik AY (35).
Anggota kami langsung melakukan pengembangan ke rumah AY yang terletak di Desa
Paya Enjee, namun AY tidak berada di tempat, justru petugas menemukan 107
lembar Bendera Bulan Bintang di dalam kamar tidur AY. Saat ini semua tersangka
berikut barang bukti sabu-sabu juga Bendera Bulan Bintang sudah kami amankan ke
Polres guna kepentingan penyidikan, sedangkan AY resmi kami tetapkan sebagai
daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).