Dua tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu (02/07) |
Tribrata News Atim-Satuan
Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (03/07) pagi di Desa Blang Uyok,
Kecamatan Julok berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan kepemilikan narkotika
golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum melalui Kasat
Narkoba AKP Idani Ilyas mengatakan, kronologis penangkapan bermula adanya
informasi yang diterima satuannya bahwa pada hari penangkapan tersebut akan ada
transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Julok.
Berbekal informasi tadi anggota kami (Satres Narkoba) bersama Aggota
Opsnal Sat Intelkam melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan yang akan
digunakan transaksi dan berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial SMD alias
Keleng (39) warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh
Tamiang dan AL Imran (34) warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara,
Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu
sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 400,02 gram, uang Rp. 650.000 (enam ratus
lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah ATM BRI, 1 (satu) Buku Tabungan BRI, 1 (satu)
unit mobil Merk Toyota Inova dengan Nomor Polisi B 1332 BFI warna Silver, 2 (satu)
buku paspor atas nama tersangka AL, 2(dua) unit HP Merk Samsung, dan 2 (dua) unit Dompet Levis warna hitam.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa sabu-sabu yang beratnya
mencapai setengah kilo tadi adalah milik EKR (30) Kabupaten Aceh Tamiang. Berbekal
pengakuan tersebut anggota kami melakukan pengembangan hingga hari ini (Senin,
04/07) namun EKR tidak berada di tempat.
Saat ini kedua tersangka berikut semua barang bukti sudah kami amankan ke
Polres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan EKR resmi kami
tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polresa
Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan
Gunawan).