TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Gerebek Rumah DPO, Polisi Berhasil Menangkap Dua Orang Sedang Pakai Sabu-Sabu

BST dan EDS berikut barang bukti kedua tersangka yang berhasil ditangkap Anggota Satres Narkoba pada Selasa (26/07)
Tribrata News Atim-Saat melakukan pengejaran terhadap salah satu daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (26/07) justru petugas menemukan 2 (dua) orang sedang menggunakan sabu-sabu di dalam rumah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas, Rabu (27/07) mengatakan dua orang tersebut sudah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah BST Bin Ilyas (34) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan EDS Bin Abdullah (37) warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka bermula saat anggota kami sedang melakukan pengejaran terhadap FRA salah satu DPO kami dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mana anggota kami memperoleh informasi bahwa DPO tersebut berada dalam suatu rumah yang terletak di kawasan Idi Rayeuk. Saat Anggota kami merapat ke lokasi yang disebutkan, DPO sudah tidak berada di tempat, justru yang ada dua tersangka tersebut sedang menggunakan sabu-sabu. Oleh anggota kami keduanya langsung diamankan.
Dari dalam rumah tersebut ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral gelas, 3 (tiga) unit Handphone, 4 (empat) buah korek gas, 2 (dua) buah dompet beserta uang senilai Rp. 327.000 dan serbuk sabu-sabu sisa pakai seberat 0,010 gram . Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP ldani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post