BST dan EDS berikut barang bukti kedua tersangka yang berhasil ditangkap Anggota Satres Narkoba pada Selasa (26/07) |
Tribrata News Atim-Saat
melakukan pengejaran terhadap salah satu daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba
Polres Aceh Timur, pada Selasa (26/07) justru petugas menemukan 2 (dua) orang
sedang menggunakan sabu-sabu di dalam rumah tersebut.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas, Rabu (27/07) mengatakan dua orang
tersebut sudah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya
adalah BST Bin Ilyas (34) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan
EDS Bin Abdullah (37) warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya,
penangkapan tersangka bermula saat anggota kami sedang melakukan pengejaran terhadap
FRA salah satu DPO kami dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mana anggota
kami memperoleh informasi bahwa DPO tersebut berada dalam suatu rumah yang
terletak di kawasan Idi Rayeuk. Saat Anggota kami merapat ke lokasi yang
disebutkan, DPO sudah tidak berada di tempat, justru yang ada dua tersangka
tersebut sedang menggunakan sabu-sabu. Oleh anggota kami keduanya langsung
diamankan.
Dari
dalam rumah tersebut ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu (bong) yang
terbuat dari botol air mineral gelas, 3 (tiga) unit Handphone, 4 (empat) buah
korek gas, 2 (dua) buah dompet beserta uang senilai Rp. 327.000 dan serbuk sabu-sabu sisa pakai seberat 0,010 gram . Saat ini kedua
tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP ldani
Ilyas. (Iwan Gunawan).