Tersangka MLK berikut barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba pada Senin (19/07) malam |
Tribrata News Atim-Anggota
Opsnal Satres Narkoba, pada Selasa (19/07) malam, berhasil menangkap seorang
seorang remaja yang kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat
Narkoba AKP Ildani Ilyas, Rabu (20/07) mengatakan, tersangka berinisial MLK
(21) warga Desa Sineubok Teungoh, Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari
tangan tersangka yang duduk di Semester IV pada sekolah kesehatan di Aceh Timur
ini berhasil diamankan berupa 2 (paket) sabu-sabu seberat 0,66 gram. Ungkap
Kasat.
Lebih
lanjut Kasat menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota kami yang
saat itu sedang melakukan patroli. Melihat keberadaan anggota kami, tersangka
yang saat itu sedang duduk-duduk di sebuah warung yang tidak jauh dari
rumahnya, merasa gelisah, lantaran pada Januari 2015 tersangka juga pernah
kami tangkap pada kasus yang sama.
Oleh
anggota kami kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut
yang diletakan di atas meja. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami
bawa ke Polres guna dilakukan penyidikan juga pengembangan lebih lanjut.
Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).