TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Tekankan Pengawasan Terhadap Penggunaan ADG

Warga Gampong Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam saat melakukan musyawarah, pada Kamis (28/07) 
Tribrata News Atim-Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di wilayah hukum Polres Aceh Timur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Gampong (Desa) Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam yang berujung warag desa tersebut melaporkan Geuchik (Kepala Desa) setempat ke Polres Aceh Timur.
Adanya laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap terlapor, Jafaruddin, Geuchik Gampong Uram Jalan. Hasil dari penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Mengetahui adanya temuan tersebut, pada Kamis (28/07) malam, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kapolsek Banda Alam dan warga Gampong Uram Jalan bermusyawarah membahas adanya penggunaan ADG di luar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Musyawarah yang berlangsung di Meunasah Gampong Uram Jalan tersebut dihadiri Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh Asnawi, Sekcam, Mukim Gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Geuchik, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemudan dan sekitar 60 warga Gampong Uram Jalan.
Dalam musyawarah yang berlangsung di meunasah Gampong Uram Jalan tersebut, Kapolsek Banda Alam Iptu Justin Tarigan memberikan kesempatan kepada Geuchik Jafaruddin untuk mengklarifikasi penggunaan ADG Tahun 2015 kepada warganya.
Setelah memperoleh pengakuan dari Geuchik Jafaruddin, dilakukan pembahasan pengembalian kerugian negara tersebut dan disepakati Geuchik Jafaruddin mengembalikan penggunaan dana di luar LPJ ke kas desa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan pembelian material (pasir, batu) untuk penimbunan jalan desa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Setelah terjadi kemufakatan antara warga dengan Geuchik, pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang diarsipkan di kantor desa dan Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K. M.Hum mengatakan, tindakan dengan melakukan pengembalian kerugain negara tersebut adalah pengimplemantasian dari Nawacita Presiden Joko Widodo.
Kapolres juga menghimbau untuk desa-desa yang lain untuk tidak menyalahgunakan ADG, karena pemerintah menyalurkan ADG bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, untuk itu dalam penggunaannya harus kita awasi bersama. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K. M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post