![]() |
Warga Gampong Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam saat melakukan musyawarah, pada Kamis (28/07) |
Tribrata News Atim-Kasus
penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di wilayah hukum Polres Aceh Timur
kembali terjadi. Kali ini terjadi di Gampong (Desa) Uram Jalan, Kecamatan Banda
Alam yang berujung warag desa tersebut melaporkan Geuchik (Kepala Desa)
setempat ke Polres Aceh Timur.
Adanya
laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan
terhadap terlapor, Jafaruddin, Geuchik Gampong Uram Jalan. Hasil dari penyelidikan,
ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah).
Mengetahui
adanya temuan tersebut, pada Kamis (28/07) malam, Satreskrim Polres Aceh Timur
bersama Kapolsek Banda Alam dan warga Gampong Uram Jalan bermusyawarah membahas
adanya penggunaan ADG di luar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Musyawarah
yang berlangsung di Meunasah Gampong Uram Jalan tersebut dihadiri Anggota DPRK
dari Fraksi Partai Aceh Asnawi, Sekcam, Mukim Gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa,
Geuchik, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemudan dan
sekitar 60 warga Gampong Uram Jalan.
Dalam
musyawarah yang berlangsung di meunasah Gampong Uram Jalan tersebut, Kapolsek
Banda Alam Iptu Justin Tarigan memberikan kesempatan kepada Geuchik Jafaruddin
untuk mengklarifikasi penggunaan ADG Tahun 2015
kepada warganya.
Setelah
memperoleh pengakuan dari Geuchik Jafaruddin, dilakukan pembahasan pengembalian
kerugian negara tersebut dan disepakati Geuchik Jafaruddin mengembalikan
penggunaan dana di luar LPJ ke kas desa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta
Rupiah) dan pembelian material (pasir, batu) untuk penimbunan jalan desa
sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Setelah
terjadi kemufakatan antara warga dengan Geuchik, pernyataan tersebut kemudian dituangkan
dalam surat kesepakatan bersama yang diarsipkan di kantor desa dan Polres Aceh
Timur.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K. M.Hum mengatakan, tindakan dengan
melakukan pengembalian kerugain negara tersebut adalah pengimplemantasian dari
Nawacita Presiden Joko Widodo.
Kapolres
juga menghimbau untuk desa-desa yang lain untuk tidak menyalahgunakan ADG,
karena pemerintah menyalurkan ADG bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, untuk
itu dalam penggunaannya harus kita awasi bersama. Ungkap Kapolres Aceh Timur
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K. M.Hum. (Iwan
Gunawan).