Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu (kanan) didampingi Kanit Pidum Aiptu GM Tambunan dan KBO Resksrim Ipda Sudirman, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kasus penganiayaan, Rabu (03/08). |
Tribrata News Atim-Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi termasuk
anak korban, sekira pukul 11.00 WIB Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur
dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu berhasil menangkap
pelaku.
Penangkapan pelaku juga
tidak lepas dari peran serta masyarakat di mana korban tinggal yang
ikut membantu polisi dalam mengungkap kasus peneganiayaan yang menimpa Masitah
Bin M. Yusuf, Warga Dusun Bantaiyan Timur, Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa
pada Rabu (03/08) pagi.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan,
pelaku bernama Sukri Bin Zainal Abidin (24) warga Dusun Kuta Batee, Desa Gampong Bale, Kecamatan
Samalanga, Kabupaten Bireuen dan berhasil ditangkap dari sebuah persembunyian
yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat
Reskrim mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal
sebelumnya. Kepada petugas pelaku menganiaya korban karena sakit hati, pasalnya
keduanya menjalin hubungan khusus sedangkan motif utamanya jika sedangkan kami
dalami. Urai Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan rasa terima kasih
kepada masyarakat Desa Paya Dua yang telah ikut membantu pihaknya dalam
mengungkap peristiwa tersebut, “Kami mengucapkan terima kasih Bapak Geuchik,
Bapak Sekdes juga masyarakat Desa Paya Dua yang telah membantu kami untuk mengungkap
peristiwa ini hingga berhasil menangkap pelaku. Dengan peran serta masyarakat
dipastikan akan mempermudah tugas polisi dalam mengungkap suatu peristiwa”.
Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).