AFN dan KMZ berikut barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba pada, Kamis (04/08) |
Tribrata News Atim-Anggota Satres Narkoba, pada Kamis (04/08) malam berhasil
menangkap 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika
golongan satu jenis sabu-sabu dan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu-sabu dalam ukuran kecil.
Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas, Jum’at (05/08) mengatakan kedua tersangka berinisial AFN bin Irwansyah (25)
warga Desa Leuge, Kecamatan Peurelak dan KMZ Bin Musafir (21) warga Desa Beusa
Meuranou, Kecamatan Peureulak. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat
Narkoba mengatakan, anggota kami semula melakukan penangkapan terhadap tersangka AFN
di rumahnya dari dalam rumah tersangka ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu dalam
ukuran kecil yang disimpan dalam tas. Tersangka mengaku kepada anggota kami,
jika sabu-sabu tersebut ia peroleh dari KMZ. Anggota kami kemudian melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap tersangka KMZ di rumahnya.
Kini kedua tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kepentingan penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP
Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).