Tribrata News Atim-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, pada
Rabu (17/08) petang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga
sebagai pelaku pencabulan terhadap 3 (tiga) anak laki-laki di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, Kamis (18/08) mengatakan, tersangka berinisial
YSR (28), warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak. Tersangka kami
amankan atas laporan warga setempat yang menyatakan bahwa tersangka diduga
telah melakukan tindak asusila dengan melakukan pencabulan terhadap anak dari
pelapor. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
menjelaskan kejadian bermula, pada hari Minggu (14/08) sekira pukul 16.00 WIB saat
korban RMD (8), DKY (9), MLY (7) ketiganya anak warga Desa Seumanah Jaya, saat
itu sedang mandi di sungai yang terletak tidak jauh dari rumah bocah tersebut. Saat
yang bersamaan, tersangka melintas di pinggiran sungai hendak menuju ke kebun
tebu miliknya yang berada di dekat sungai.
Kemudian, ketiganya
memanggil tersangka dan mengatakan mau ikut ke kebun tebu milik tersangka untuk
meminta tebunya. Sesampainya di kebun terangksa, ketiga anak tersebut mengambil
beberapa batang tebu kemudian mengajak memakannya bersama. Pada saat memakan
tebu, korban RMD mengatakan kepada tersangka "Bang, celananya bolong,
b***ng Abang keliatan, kaya di film-film itu", spontan tersangka memeluk
korban RMD dan menjawab "Adek mau kayak gitu" lalu tersangka
menurunkan celana korban RMD dan menggesek-gesekan kemaluannya ke lubang dubur
korban .
Puas melakukan kepada
korban RMD, tersangka hendak melakukan hal yang sama kepada DKY dan MLY, namun
DKY melawan dan mengigit tangan tersangka dan ketiganya langsung lari pulang. Setibanya
di rumah masing-masing, ketiga bocah melaporkan kepada orang tuanya.
Mengetahui anaknya
menjadi korban tindak asusila, ketiga orang tua korban pada Rabu (17/08) pagi
membuat laporan kepada kami dan sore harinya tersangka berhasil kami amankan.
Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum. (Iwan Gunawan).