Tribrata
News Atim-Dua Anggota Bhabinkamtibmas Polsek
Peureulak, Brigadir Okky Christianto dan Brigadir Iswahyudi, pada Senin (05/09)
siang melakukan pengecekan ke hutan bakau (mangrove) yang ditanam sejak tahun
2006 di Desa Kuala Leugeu. Pengecekan tersebut setelah mendapat informasi
sering terjadinya penebangan liar terhadap tumbuhan penangkal abrasi laut
tersebut.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, anggota Bhabinkamtibmas
juga didampingi Sudirman (Kepala UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur) Syamsul
(Kepala BKPH Kecamatan Peureulak), dan Parman Suhardi (PPL Kecamatan Peureulak).
Namun setibanya di lokasi petugas tidak mendapati para pelaku penebang pohon mangrove. Diduga mereka mengetahui
kehadiran petugas. Selanjutnya petugas melakukan himbauan kepada masyarakat
sekitar pantai untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove.
Kepada masyarakat yang tinggal di seputaran
pantai Desa Kuala Leugeu, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak bersama pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur
mengatakan, keberadaan pohon mangrove sangat banyak manfaatnya diantaranya; Menjaga garis pantai agar
tetap stabil; Melindungi pantai dan tebing sungai dari kerusakan, seperti erosi
atau abrasi; Menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat pada
malam hari; Penyaring air laut; Daun
tanaman berfungsi sebagai penyerap karbondioksida; Sebagai perangkap dan
pengolah zat-zat pencemar dan limbah industri Sebagai tempat perlindungan dan perkembangbiakan
berbagai jenis burung dan satwa lainnya; Bermanfaat sebagai habitat alami bagi
berbagai biota darat dan laut.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, Selasa (02/09) menyampaikan penebangan pohon mangrove dengan
berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon
di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan pohon
di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU)
Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar.
Maka, kami menghimbau
dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove,
selain merusak ekosistem konsekuensinya adalah akan berhadapan dengan aparat
penegak hukum. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).