TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Himbau Warga Tidak Menebang Pohon Mangrove

Tribrata News Atim-Dua Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak, Brigadir Okky Christianto dan Brigadir Iswahyudi, pada Senin (05/09) siang melakukan pengecekan ke hutan bakau (mangrove) yang ditanam sejak tahun 2006 di Desa Kuala Leugeu. Pengecekan tersebut setelah mendapat informasi sering terjadinya penebangan liar terhadap tumbuhan penangkal abrasi laut tersebut.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, anggota Bhabinkamtibmas juga didampingi Sudirman (Kepala UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur) Syamsul (Kepala BKPH Kecamatan Peureulak), dan Parman Suhardi (PPL Kecamatan Peureulak). Namun setibanya di lokasi petugas tidak mendapati para pelaku penebang  pohon mangrove. Diduga mereka mengetahui kehadiran petugas. Selanjutnya petugas melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar pantai untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove.
Kepada masyarakat yang tinggal di seputaran pantai Desa Kuala Leugeu, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak bersama pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur mengatakan, keberadaan pohon mangrove sangat banyak manfaatnya diantaranya; Menjaga garis pantai agar tetap stabil; Melindungi pantai dan tebing sungai dari kerusakan, seperti erosi atau abrasi; Menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat pada malam hari; Penyaring air laut; Daun tanaman berfungsi sebagai penyerap karbondioksida; Sebagai perangkap dan pengolah zat-zat pencemar dan limbah industri Sebagai tempat perlindungan dan perkembangbiakan berbagai jenis burung dan satwa lainnya; Bermanfaat sebagai habitat alami bagi berbagai biota darat dan laut.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, Selasa (02/09) menyampaikan penebangan pohon mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Maka, kami menghimbau dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove, selain merusak ekosistem konsekuensinya adalah akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post