Tribrata News Atim-Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Serbajadi pada
Jumat (02/09) berhasli mengungkap tersangka pelaku sekaligus penadah tindak
pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui KBO Reskrim Ipda Sudirman, Sabtu
(03/09) mengatakan penangkapan kedua
tersangka bermula dari Laporan Polisi (LP) Polsek Serbajadi dengan pelapor Said
A Rani (55) warga Desa Paya Unou yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor
Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BL 3487 DS saat pelapor sedang berkebun di Dusun
Alue Kijing, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada hari Selasa
26/07 silam. Ungkap KBO Reskrim.
Lebih lanjut KBO Reskrim
mengatakan, dari laporan tersebut Polsek Serbajadi berkoordinasi dengan Resmob
Satreskrim Polres Aceh Timur. Dari hasil penyelidikan Tim gabungan berhasil
menangkap pelaku sekaligus tersangka berinisial SLH (33) warga Desa Arul
Pinang, Kecamatan Peunaron. Kepada kami, tersangka SLH mengaku bahwa sepeda
motor curian tersebut ia jual kepada RJM.
Berbekal keterangan
tersebut, kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka RJM Bin Amat Aceh (55) yang terletak di Desa Uning Segugur, Kecamatan
Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan tersangka berikut
barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit milik pelapor.
Saat ini kedua tersangka
berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna proses hukum selanjutnya.
Terang KBO Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Sudirman. (Iwan Gunawan).