Tribrata News Atim-Tiga personil anggota Polres Aceh Timur, Aiptu Rasyid Anggara
(Anggota Polsek Peureulak Barat), Aipda Mulyadi (Anggota Sabhara Polres Aceh Timur)
dan Bripka Sukrizal (Anggota Polsek Simpang Ulim) pada Kamis (15/09) siang menjalani
sidang disiplin, pasalnya, ketiganya disidang lantaran sering tidak masuk dinas.
Sidang disiplin digelar
di Aula Serba Guna tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra
Bustamam, S.I.K, dengan anggota Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kabag Ren AKP Endro
Sudarsono.
Dalam sidang disiplin
yang berlangsung singkat tersebut, Kasie Propam Aiptu Edi Saputra selaku
penuntut juga menghadirkan Iptu Muhammad Daud, Kapolsek Simpang Ulim sebagai
saksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Sukrizal.
Sementara itu Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menyampaikan, “Sidang disiplin
ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan yang terbaik bagi anggota
Polres Aceh Timur yang melanggar disiplin. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri
yakni melakukan reformasi polisi dengan pemberian reward punishment kepada
anggota yang baik tulus dan berprestasi, sedangkan untuk yang melanggar diberikan
sanksi keras.” Tegas Kapolres.
Ia menambahkan,
sidang disiplin ini demi mempertegas tupoksinya dalam rangka pengabdian kepada
masyarakat. “Anggota Polri harus bersikap disiplin dan profesional dalam setiap
tugas yang diembannya serta siap menerima segala resiko dalam kerjanya karena
kita merupakan abdi masyarakat. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan
Gunawan).