Tribrata News Atim-Keposlisian Sektor Madat, pada Rabu (12/10) malam memediasi
kasus pengeroyokan yang menimpa korban Saifuddin Bin M. Daud (55) warga Dusun Teungoh,
Desa Lung Sa, Kecamatan Madat yang terjadi pada Jum’at (30/09) dengan pelaku Cut
Ali Bin Daud (50), Sufian Bin Basyah (60) dan Tgk.Tarmizi Bin Umar (44). (Baca
juga: Polsek Madat Amankan Tiga Orang Tersangka Pelaku Pengeroyokan ).
Kapolsek Madat Ipda
Hendra Sukmana, Kamis (13/10) mengatakan perdamaian ini murni dari permintaan
korban yang memilih kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, kami hanya
sebatas mediator dan saksi. Ungkap Kapolsek.
Perdamaian itu sendiri dituangkan
dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang
inti dari surat pernyataan tadi, kedua belah pihak sepakat untuk tidak
melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum dan pihak pelaku sepakat mengganti
biaya pengobatan korban.
Dengan disaksikan Kapolsek
Madat, Kanit Reskrim Polsek Madat, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Lueng Sa, Geuchik
Desa Lueng Sa beserta perangkat desa Lueng Sa juga keluarga kedua belah pihak, mediasi
yang berlangsung di Poslek Madat berjalan lancar.
Meyikapi hal tersebut
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menyambut baik apa yang
diambil oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Kapolres juga
menghimbau kepada masyarakat, apabila terdapat permasalahan atau perselisihan
harap dibicarakan dengan baik-baik, jika belum ada titik temu segera
menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mencari jalan keluar.
“Anggota kami
(Bhabinkamtibmas) mempunyai peran dan tugas membantu menyelesaikan permasalahan
yang timbul di tengah masyarakat. Dengan demikian, jika terdapat masalah segera
hubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan masalh, jangan melakukan
tindak yang menjurus ke arah pidana, karena konsekuensinya nanti akan berhadapan
dengan proses hukum.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M. Hum. (Iwan Gunawan).