Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (13/10)
malam menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika
jenis shabu dan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti
berupa dua paket shabu dalam ukuran kecil berikut plastik (flip) yang diduga
sebagai pembungkus paket barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu (15/10) mengatakan, tersangka adalah
Junaidi alias Jun warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok. Ia ditangkap oleh
anggota kami di rumahnya saat tersangka sedang memaket shabu di dalam kamarnya dan
dari tangan tersangka berhasil diamankan berupa dua paket shabu berikut plastik
flip bening dan satu dompet yang di dalamnya berisikan dua buah kaca pirek. Ungkap
Kapolres.
Ditambahkanya,
penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada kami, tersangka
dicurigai oleh warga sekitar sebagai pengedar narkotika, hal ini diperkuat,
jika rumahnya sering didatangi orang-orang dari luar desa tersebut. Memperoleh
informasi yang demikian, anggota Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan
penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres guna penyidikan
sekaligus pengembangan lebih lanjut. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan
Gunawan).