Tribrata News Aceh Timur-Unit
Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Selasa (25/10) siang melakukan
identifikasi terhadap jenazah Murtalamuddin (43) warga Desa Matang Kumbang,
Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dan ditemukan warga yang sedang bekerja
mencari pasir di sungai Arakundo.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, sebelumnya, Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Minggu, (23/10) sekira pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan
terhadap
Murtalamuddin
(pelaku) di daerah Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dengan sangkaan kepemilikan narkotika
jenis shabu. Petugas berhsail menyita barang bukti shabu seberat 30 gram yang ditemukan di bawah jok mobil Honda Jazz BK 1369 QU yang dikendarainya.
Selanjutnya
pada malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, petugas bersama pelaku melakukan
pengembangan kasus ke wilayah Lhoksuemawe, namun hasilnya nihil karena pelaku berbohong, hingga
pada Senin (24/10) pada pukul 03:00 WIB dini hari pelaku
mengelabui petugas di atas jembatan Arakundo. Pelaku berhasil melarikan diri dari mobil
petugas dengan cara merusak borgol dan
lompat keluar mobil dan langsung terjun ke sungai Arakundo, Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok. Ungkap
Kapolres.
Hingga
akhirnya pada, Selasa (25/10) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku ditemukan sudah tidak
bernyawa lagi oleh M.Yusuf (30) warga Dusan Seumantok, Desa Tanjong Tok Blang dan
Abdul Kahar (25) warga dusun Seumantok, Desa
Blang Gleum yang saat itu keduanya sedang menambang pasir di bantaran sungai
Arakundo.
Dari
temuan mayat tersebut, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba melakukan olah TKP dan
identifikasi terhadap jasad pelaku yang kemudian dibawa ke RS Graha Bunda untuk
dilakukan pemeriksaan mayat. Sore harinya jenazah pelaku diserahterimakan kepada keluarganya dan Geuchik Matang
Kumbang di RS Graha Bunda, Idi yang terlebih dahulu telah dimintakan hasil pemeriksaan mayat kepada RS Graha Bunda berupa Visum
Et Repertum dengan kesimpulan tidak ditemukannya luka tembak pada bagian tubuh jenazah almarhum Murtalamuddin. Terang
Kapolres.
Ditambahkanya,
Kasat Narkoba
sebelumnya
telah
mengamankan
barang bukti berupa shabu seberat 30 gram, satu unit mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi BK 1369 QU dan satu unit Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1194 JT. Untuk mobil Honda Jazz BK 1369 QU akan segera kami
serahkan kembali kepada
keluarga Almarhum
Martalamudin, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mobil Toyota Avanza BK 1194 JT guna
mengetahui jaringan narkotika kelompok Murtalamudin. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan
Gunawan).