TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Terhadap Jenazah Pelaku Narkotika

Tribrata News Aceh Timur-Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Selasa (25/10) siang melakukan identifikasi terhadap jenazah Murtalamuddin (43) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dan ditemukan warga yang sedang bekerja mencari pasir di sungai Arakundo.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, sebelumnya, Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Minggu, (23/10) sekira pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Murtalamuddin (pelaku) di daerah Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dengan sangkaan kepemilikan narkotika jenis shabu. Petugas berhsail menyita barang bukti shabu seberat 30 gram yang ditemukan di bawah jok mobil Honda Jazz BK 1369  QU yang dikendarainya.
Selanjutnya pada malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, petugas bersama pelaku melakukan pengembangan kasus ke wilayah Lhoksuemawe, namun hasilnya nihil karena pelaku berbohong, hingga pada Senin (24/10) pada pukul 03:00 WIB dini hari pelaku mengelabui petugas di atas jembatan Arakundo. Pelaku berhasil melarikan diri dari mobil petugas dengan cara merusak borgol dan lompat keluar mobil dan langsung terjun ke sungai Arakundo, Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok. Ungkap Kapolres.
Hingga akhirnya pada, Selasa (25/10) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku ditemukan sudah tidak bernyawa lagi oleh M.Yusuf (30) warga Dusan Seumantok, Desa Tanjong Tok Blang dan Abdul Kahar (25) warga dusun Seumantok,  Desa Blang Gleum yang saat itu keduanya sedang menambang pasir di bantaran sungai Arakundo.
Dari temuan mayat tersebut, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap jasad pelaku yang kemudian dibawa ke RS Graha Bunda untuk dilakukan pemeriksaan mayat. Sore harinya jenazah pelaku diserahterimakan kepada keluarganya dan Geuchik Matang Kumbang di RS Graha Bunda, Idi yang terlebih dahulu telah dimintakan hasil pemeriksaan mayat kepada RS Graha Bunda berupa Visum Et Repertum dengan kesimpulan tidak ditemukannya luka tembak pada bagian tubuh jenazah almarhum Murtalamuddin. Terang Kapolres.
Ditambahkanya, Kasat Narkoba sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 30 gram, satu unit mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi BK 1369  QU dan satu unit Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1194 JT. Untuk mobil Honda Jazz BK 1369 QU akan segera kami serahkan kembali kepada keluarga Almarhum Martalamudin, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mobil Toyota Avanza BK 1194 JT guna mengetahui jaringan narkotika kelompok Murtalamudin. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post