Tribrata
News Polres Aceh Timur-Massa yang berjumlah kurang lebih 300
orang dan berasal dari masyarakat pesisir pantai Kecamatan Ranto Seulamat dan
Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (16/01/2020) pagi akan
melakukan aksi ke kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Timur.
Adapun
tuntutan massa tersebut berkaitan dengan telah diamankannya beberapa unit mobil
yang mengangkut kayu arang dari kayu bakau berikut pengemudinya oleh Satreskrim
Polres Aceh Timur.
Massa
yang menggunakan kendaraan delapan unit kendaraan roda empat bak terbuka saat melintas
di depan Polres Aceh Timur dihentikan oleh petugas guna dilakukan pemeriksaan
dan diketahui iring-iringan mobil bak terbuka akan menuju Pusat Pemerintahan
Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tidak bisa menunjukan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian, maka rombongan diarahkan masuk ke halaman
samping Polres Aceh Timur
Selanjutnya
Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H berupaya melakukan negosiasi
dengan masyarakat.
Wakapolres
secara tegas menyatakan, kami (Polri) secara umum, sama sekali tidak melarang
warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, karena unjuk rasa telah diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum; dan kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat wajib hukumnya mengawal agar aspirasi masyarakat tidak bergeser
kepada aksi anarkis atau mengarah perbuatan melawan hukum. Tegas Wakpolres.
Namun
demikian lanjut Wakapolres, merunut pada Pasal 6 dalam UU tersebut, ada lima
aspek yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat, diantaranya; "Pertama,
menghormati hak dan kebebasan orang lain; Kedua, menghormati aturan moral yang
diakui umum; Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; Keempat, menjaga keamanan dan ketetapan umum dan Kelima, paling
krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa," ungkap Wakapolres.
“Jadi
saudara-saudara bukan kami larang untuk unjuk rasa akan tetapi harus memenuhi
mekanisme atau persyaratan dalam menyampaikan pendapat dalam hal ini sudah
memberitahukan akan adanya kegaiatan unjuk rasa dan menerima STTP yang
dikeluarkan oleh Satintelkam Polres Aceh Timur. Untuk itu kami berharap
pengertian saudara-saudara semua.” Jelas Wakapolres.
Dikarenakan
massa tidak bisa dilakukan negosiasi secara beramai-ramai sehingga Wakapolres Aceh
Timur mengambil keputusan mengajak sekitar 20 orang perwakilan untuk melakukan
negosiasi di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur.
Turut
mendampingi Wakapolres Aceh Timur dalam pelaksanaan negosiasi tersebut
diantaranya Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh; Irwanda, M. Yahya
(Bo Kayee) dan Muhammad(Ahmad Leumbing).
Turut
hadir dalam negosiasi ini; Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Sudianto, S.H,
Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K, Kasi Propam Ipda MZ Siregar
dan sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Dalam
negosiasi tersebut ada beberapa tuntutan dari perwakilan masyarakat yang meminta
warga yang diamankan oleh Pihak Polres Aceh Timur untuk dikeluarkan dan meminta
kepada pejabat yang berwenang untuk membuat peraturan (qanun) tentang kayu arang
dan sebelum dinas terkait memberikan himbauan larangan terkait petani arang
mohon jangan melarang atau melakukan penangkap kepada petani arang.
Wakpolres
Aceh Timur dalam menanggapi tuntutan perwakilan warga menyatakan, kami akan
menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara
itu Irwanda dalam penyampaianya mengatakan, Kami dari anggota dewan tidak bisa
memutuskan hal tersebut sekarang, sama halnya kami mengambil keputusan tidak
dapat sebelah pihak, maka beri kesempatan kepada kami untuk melakukan
pembahasan dengan pemerintah daerah juga dari Kepolisian, kami akan mencari
jalan yang terbaik buat saudara-saudara petani arang agar bisa terus
menjalankan aktifitasnya tanpa berpotensi dengan hukum. Ujar Irwanda.
Hal
senada juga disampaikan oleh M. Yahya yang mengatakan, nantinya kami perwakilan
Anggota Dewan Kabupaten Aceh Timur akan membahas terkait petani arang ini dalam
sidang anggota DPRK dan kami segera mencarikan solusinya, dan untuk saudara
kita yang sedang diamankan oleh pihak Kepolisian nantinya kita akan bicarakan lebih
lanjut dengan Polres Aceh Timur. Ujar M. Yahya. (Iwan Gunawan).