TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tak Mengantongi Ijin, Massa Unjuk Rasa Berhasil Dinegosiasi Wakapolres Aceh Timur


Tribrata News Polres Aceh Timur-Massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang dan berasal dari masyarakat pesisir pantai Kecamatan Ranto Seulamat dan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (16/01/2020) pagi akan melakukan aksi ke kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Timur.
Adapun tuntutan massa tersebut berkaitan dengan telah diamankannya beberapa unit mobil yang mengangkut kayu arang dari kayu bakau berikut pengemudinya oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.
Massa yang menggunakan kendaraan delapan unit kendaraan roda empat bak terbuka saat melintas di depan Polres Aceh Timur dihentikan oleh petugas guna dilakukan pemeriksaan dan diketahui iring-iringan mobil bak terbuka akan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tidak bisa menunjukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian, maka rombongan diarahkan masuk ke halaman samping Polres Aceh Timur
Selanjutnya Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H berupaya melakukan negosiasi dengan masyarakat.
Wakapolres secara tegas menyatakan, kami (Polri) secara umum, sama sekali tidak melarang warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, karena unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; dan kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat wajib hukumnya mengawal agar aspirasi masyarakat tidak bergeser kepada aksi anarkis atau mengarah perbuatan melawan hukum. Tegas Wakpolres.
Namun demikian lanjut Wakapolres, merunut pada Pasal 6 dalam UU tersebut, ada lima aspek yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat, diantaranya; "Pertama, menghormati hak dan kebebasan orang lain; Kedua, menghormati aturan moral yang diakui umum; Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Keempat, menjaga keamanan dan ketetapan umum dan Kelima, paling krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa," ungkap Wakapolres.
“Jadi saudara-saudara bukan kami larang untuk unjuk rasa akan tetapi harus memenuhi mekanisme atau persyaratan dalam menyampaikan pendapat dalam hal ini sudah memberitahukan akan adanya kegaiatan unjuk rasa dan menerima STTP yang dikeluarkan oleh Satintelkam Polres Aceh Timur. Untuk itu kami berharap pengertian saudara-saudara semua.” Jelas Wakapolres.
Dikarenakan massa tidak bisa dilakukan negosiasi secara beramai-ramai sehingga Wakapolres Aceh Timur mengambil keputusan mengajak sekitar 20 orang perwakilan untuk melakukan negosiasi di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur.
Turut mendampingi Wakapolres Aceh Timur dalam pelaksanaan negosiasi tersebut diantaranya Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh; Irwanda, M. Yahya (Bo Kayee) dan Muhammad(Ahmad Leumbing).
Turut hadir dalam negosiasi ini; Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Sudianto, S.H, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K, Kasi Propam Ipda MZ Siregar dan sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Dalam negosiasi tersebut ada beberapa tuntutan dari perwakilan masyarakat yang meminta warga yang diamankan oleh Pihak Polres Aceh Timur untuk dikeluarkan dan meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat peraturan (qanun) tentang kayu arang dan sebelum dinas terkait memberikan himbauan larangan terkait petani arang mohon jangan melarang atau melakukan penangkap kepada petani arang.
Wakpolres Aceh Timur dalam menanggapi tuntutan perwakilan warga menyatakan, kami akan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu Irwanda dalam penyampaianya mengatakan, Kami dari anggota dewan tidak bisa memutuskan hal tersebut sekarang, sama halnya kami mengambil keputusan tidak dapat sebelah pihak, maka beri kesempatan kepada kami untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah juga dari Kepolisian, kami akan mencari jalan yang terbaik buat saudara-saudara petani arang agar bisa terus menjalankan aktifitasnya tanpa berpotensi dengan hukum. Ujar Irwanda.
Hal senada juga disampaikan oleh M. Yahya yang mengatakan, nantinya kami perwakilan Anggota Dewan Kabupaten Aceh Timur akan membahas terkait petani arang ini dalam sidang anggota DPRK dan kami segera mencarikan solusinya, dan untuk saudara kita yang sedang diamankan oleh pihak Kepolisian nantinya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan Polres Aceh Timur. Ujar M. Yahya. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post