Tribrata News Polres Aceh Timur-Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), A alis Neuk (32) warga Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan S alias Birin (26) warga Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Paur Humas Bripka Kamil, Jumat, (07/08/2020)
mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor itu dilakukan pada Selasa, (04/08/2020)
di Desa Blang Kumehang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Bersama para tersangka polisi mengamankan barang bukti
dua kunci Y, satu besi runcing yang dipipihkan, satu kunci pas 9/8, satu kunci
L, dan satu gunting kecil. Kedua pelaku curanmor tersebut beroperasi mulai dari
Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, hingga ke Kota Lhokseumawe.
A alias Neuk merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek
Peudawa dalam kasus yang sama. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah
melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat.
Di Simpang Timun, Kecamatan Peudawa mereka sepeda motor
Honda Vario 150 Warna Hitam. Kemudian di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Binje
Kecamatan Julok mereka mencuri sepeda motor Honda Beat. Lalu di Pasar Peureulak
mereka menggondol sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
Selain itu mereka juga mengaku mencuri sepeda motor
Honda Beat warna hitam di Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok. Kemudian di
Kota Langsa juga mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
Begitu juga di Kota Lhokseumawe mereka mencuri sepeda motor yang diambil Honda
Beat warna hitam. Sementara di Kecamatan Alue Puteh, Kabupaten Aceh Utara
mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna pink.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mendapati agen
penampung tempat para pelaku menjual hasil curian. Para pelaku sudah diamankan
di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan
pasal 363 jo 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Jelas
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Iwan
Gunawan).