TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Opsnal Satreskrim Polrses Aceh Timur Amankan Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Penjual Pulsa


Tribrata News Polres Aceh Timur-MK alias Monyong harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap penjual pulsa di Idi Rayeuk. Pria berusia 49 tahun itu mengamuk karena video pengancamannya dimasukkan dalam grup WhatsApp.
Monyong ditangkap di rumahnya di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Iqbal Tawakal (27) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dengan Nomor: LP/87/Res. 1.19./VIII/2020/SPKT, Minggu, 2 Agustus 2020.
Bersama MK (pelaku), polisi mengamankan barang bukti berupa: satu parang, satu topi, satu alat isab sabu-sabu (bong), satu kaca pirek berisi sabu-sabu, dua gunting, satu pisau lipat, empat handphone, satu jam tangan, tujuh korek, satu dompet dan tas kecil, serta KTP dan beberapa kartu identitas.
Paur Humas Bripka Kamil, Jumat, (7/08/2020) mengungkapkan, pengancaman dan pemerasan dilakukan Monyong terhadap Iqbal Tawakal (korban).
Korban sehari-hari berjualan pulsa dengan menggunakan satu mobil Honda Jazz di depan Pendopo Idi Rayeuk. Dalam bulan Juli yang tidak disebutkan tanggalnya, pelaku mengutang pulsa pada korban sebesar Rp. 120 ribu. Ironisnya, pemintaan utang itu dilakukan dengan ancaman. Pelaku mengancam akan membacok korban jika pulsa yang dimintanya tidak diberikan. Merasa terancam korban pun memberikannya.
Pada 1 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB saat korban sedang berada di tempat kawannya sesama penjual pulsa, pelaku datang lagi sambil memegang sebilah parang dan mendekati korban sambil mengancam hendak membacokkan parang ke arah perut sebelah kanan. “Ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan,“ ancamnya. Mendapat ancaman seperti itu, korban menjawab “Bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawaban seperti itu pelau langsung pergi meninggalkan korban.
Setelah pelaku pergi, korban diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban kemudian meminta rekaman video itu dan di-share ke grup WhatsApp, yang dalam grup itu pelaku dan korban sama-sama berada di dalamnya.
Tak lama kemudian pelaku kembali mendatangi korban yang sedang duduk di tempat kawannya yang sedang berjualan pulsa. Pelaku langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban “Kenapa kamu sebarkan video saya?“ Lalu korban menjawab, “Itu urusan saya.”
Mendengar jawaban itu pelaku langsung menghantam pukulan kanannya ke pelipis mata kiri korban. Setelah mendapat bogem itu, korban kembali ke tempat jualannya, sementara pelaku masih berusaha mengejarnya sambil memegang sebilah parang.
Merasa dirinya terancam, korban kemudian menghubungi anggota Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempatnya jualan, sementara pelaku sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pada Minggu siang, 2 Agustus 2020, korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku. Pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post