TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur


Tribrata News Polres Aceh Timur-
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H pada, Senin, (23/11/2020) pagi menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas, S.H,M.H, dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini semuanya sudah incracht (memiliki kekuatan hukum) mulai periode bulan Januari sampai dengan Oktober 2020. Ungkapnya.

Kajari merincikan BB narkoba yang dimusnahkan merupakan 85 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum, diantaranya jenis sabu-sabu sebanyak 436.09 gram, dan ganja sebanyak 370.279 gram. Dimana BB narkoba yang dimusnahkan ini hasil penyisihan dari penyidik. Selebihnya telah dimusnahkan oleh penyidik (Polres Aceh Timur). Terang Kajari.


Selain itu Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga memusnahkan BB dari tiga perkara keamanan Negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum), berupa tiga senjata api laras panjang beserta tiga magazen yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Sedangkan 400 butir amunisi aktif karena mudah meledak, maka pemusnahannya kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait,” ungkap Kajari.

Dikatakanya, barang bukti tiga senpi laras panjang merupakan barang bukti dari terpidana Mahdi yang disita oleh Polres Aceh Timur, dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Kruet Lintang, Peureulak Timur, beberapa waktu lalu.


Selain tiga senpi, barang bukti dari perkara keamanan Negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) lainnya yang dimusnahkan yaitu 500 bungkus rokok merk Luffman dari terpidana Samsul, dan terpidana Mukhlis.

Disebutkanya, dari 85 perkara narkoba yang telah incracht, 34 orang diantaranya dituntut hukuman mati, 15 perkara dituntut seumur hidup, selebihnya dituntut dengan hukuman pidana penjara yang bervariasi.

Tuntutan hukuman mati ini, jelas Kajari, sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku bisnis narkoba.


Hal ini membuktikan bahwa kami dan aparat penegak hukum (Polres Aceh  Timur) telah melakukan penuntutan secara maksimal. Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas, S.H,M.H. (Iwan Gunawan).

 

Previous Post Next Post