Dalam operasi tersebut sejumlah warga pengguna jalan
terjaring dalam razia tersebut karena kedapatan tidak memakai masker di luar
rumah saat beraktivitas.
Warga yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi sosial,
yaitu membersihkan lingkungan sekitar kegiatan operasi.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E
mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam meningkatkan kedisiplinan dan penegakan
hukum protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kabag Ops menekankan, kepada masyarakat agar mematuhi
selalu prinsip 5M, di era adaptasi kebiasaan baru ini. Seperti memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kiranya dengan dilakukannya operasi ini dapat
menyadarkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protap kesehatan.” Tegas
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E. (Iwan Gunawan).