Plh.
Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP, Kamis, (11/02/2021) mengatakan,
bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres
Aceh Timur berikut persyaratannya;
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran
- Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa
- Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
Waktu
Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari
sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Timur yaitu; Hari
Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WI. Untuk lama waktu pemprosesan,
jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus
dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah
) alias gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Timur
“TIDAK DI PUNGUT BIAYA.” Teags Iptu Dohar HP.
Standar
Operasional Prosedur sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat
Reskrim Polres Aceh Timur (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal
kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Dengan
adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai
penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh Timur.” Punglas
Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP. (Iwan Gunawan).